Minggu, 29 April 2018

Materi Akidah akhlak kelas XI Bab 3


BAB III
AKHLAK TERCELA
Kompetensi Inti (KI) :
1.      Menghayati dan mengamalkan  ajaran agama yang dianutnya
2.      Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan,  gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro  aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan   alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
3.      Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang  kajian yang spesiik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
4.      Mengolah,  menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri,  bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode
Kompetensi Dasar:
1.1  Menghayati kewajiban menghindari perilaku dosa besar
2.1  Menghindari dampak negatif akibat perbuatan dosa besar (mabuk-mabukan, mengkonsumsi Narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri)
3.1  Memahami dosa besar (mabuk-mabukan, mengkonsumsi Narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri)
a.       Menunjukkan contoh perbuatan dosa besar di masyarakat dan akibatnya
Indikator:
1.      Siswa dapat menjelaskan pengertian dosa besar (mabuk-mabukan, mengkonsumsi Narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri)
2.      Siswa dapat menjelaskan contoh dosa besar (mabuk-mabukan, mengkonsumsi Narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri)
3.      Siswa dapat menjelaskan akibat negatif dosa besar (mabuk-mabukan, mengkonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri).

A.    Mabuk-mabukan
1.      Pengertian perilaku mabuk-mabukan
Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai kegiatan mengkonsumsi minuman keras sehingga melalaikan tanggung jawab kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas diistilahkan dengan  khamr yang secara kebahasaan berarti menghalangi, menutupi. Dinamakan demikian karena menyelubungi dan menghalangi akal. Arti lain dari kata khamr adalah minuman yang memabukk an. Disebut khamr karena minuman keras memunyai pengaruh negatif yang dapat men utup atau mel enyapk an akal pikiran. Dengan demikian dapat dikatakan perilaku mabuk-mabukan diakibatkan oleh khamr yang berarti minuman keras.
M. Quraish Shihab menjelaskan khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamr. Oleh karena itu, haram meminumnya, baik diminum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia diminum memabukkan secara faktual atau tidak. 
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendeinisikan agak luas tentang khamr sebagai segala sesuatu, baik minuman atau wujud lain yang dapat menghilangkan akal dan digunakan untuk bersenang-senang sehingga dari definisi ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk obat bius termasuk dalam golongan khamr.
“Setiap yang memabukkan itu khamr, sedangkan setiap khamr itu haram.“ (HR. Muslim)
“Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi akal.” (HR. Bukhari dan  Muslim)
2.      Jenis minuman yang memabukkan
Beberapa jenis minuman yang mengandung alkohol  tingkat tinggi dan disinyalir sebagai  mempunyai dampak buruk bagi akal dan kriminalitas di masyarakat, antara lain:
a.       Bir Bir
secara hariah berarti segala minuman beralkohol yang diproduksi melalui proses fermentasi bahan berpati dan tidak melalui proses penyulingan setelah fermentasi. Proses pembuatan bir disebut brewing.
b.      Brendy
Brendi (bahasa Inggris: brandy, berasal dari bahasa Belanda, brandewijn adalah istilah umum untuk minuman anggur hasil distilasi, dan biasanya memiliki kadar etil alkohol sekitar 40-60%. Bahan baku brendi bukan hanya anggur, melainkan juga pomace (ampas buah anggur sisa pembuatan minuman anggur) atau fermentasi sari buah. Bila bahan baku tidak ditulis pada label, brendi tersebut dibuat dari buah anggur asli.
c.       Vodka
Vodka (bahasa Polandia: wódka) adalah sejenis minuman beralkohol berkadar tinggi, bening, dan tidak berwarna, yang biasanya disuling dari gandum yang difermentasi. Kecuali untuk sejumlah kecil perasa, vodka mengandung air dan alkohol (etanol). Vodka biasanya memiliki kandungan alkohol sebesar 35 sampai 60% dari isinya.
3.      Akibat negatif perilaku mabuk-mabukan
a.       Melanggar larangan agama
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam QS. Al-Maidah [5]:90:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
b.      Terlarang melaksanakan ibadah
Al-Qur'an menjelaskan tentang bahaya mabuk-mabukan yang dikaitkan dengan masalah ibadah, karena ibadah harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan ketulusan tidak akan dapat dipenuhi oleh mereka yang hilang akal sehatnya. Dalam QS. An-Nisa’ [4]:43
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,”
c.       Menghias diri dengan kekotoran dan kekejian
Mayoritas ulama memahami dari pengharaman khamr dan penamaannya seb-agai rijs/ keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti bahwa khamr adalah sesuatu yang najis. Berdasar hadis Nabi Muhammd saw
apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi)
d.      Menimbulkan Gangguan Mental Organik
Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO. Minuman beralkohol yang mengandung etanol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Kita dapat berkata, bahwa mengkonsumsi khamr sangat berdampak buruk bagi manusia, dan oleh karenanya Nabi Muhammad saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh At Thabrani melalui Ibn Umar menyatakan “Khamr itu adalah induknya segala dosa“.
e.       Menimbulkan kejahatan di masyarakat
Perilaku mabuk-mabukan merupakan salah satu bentuk perilaku menyimpang. yakni suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar ataupun tidak. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain, penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma masyarakat yang dilakukan secara terus-menerus. Al-Qur'an sendiri menyatakan hal itu dalam QS. Al Mâ’idah (5) :
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
f.       Mendapat sanksi
1)      Sanksi agama
Para ulama telah sepakat, bahwa bagi peminum khamr itu dikenakan had atau hukuman (sanksi). Hanya saja dalam menentukan ukuran had tersebut mereka berbeda pendapat. Imam Syai’i dan Abu Daud berpendapat bahwa had bagi peminum khamr dicambuk 40 kali dera, karena demikianlah yang dipraktekkan oleh Rasulullah saw dan yang diperintahkan pada masa Abu bakar.
2)      Sanksi hukum
Hukum pidana pada hakikatnya berisi norma dan ketentuan hukum tentang perbuatan yang dilarang dan diharuskan, disertai ancaman pidana barang siapa melanggar larangan tersebut. Sanksi hukum yang diterima oleh pelaku mabuk-mabukan seperti diatur dalam KUHP Bab. IV tentang pelanggaran kesusilaan pasal 539 adalah “barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau spirits dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan selama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi “tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah”.
4.      Menghindari perilaku mabuk-mabukan
Prilaku mabuk-mabukan jelas diharamkan agama. Berdampak buruk baik individu maupun secara social. Karena itu harus dijauhi. Adapun upaya untuk menjauhi antara lain:
a.       Meyakini bahwa minm keras adalah prilaku keji dan pelakunya diancam neraka karena termasuk dosa besar.
b.      Merenungkan dampak buruk mabuk-mabukan baik kesehatan, maupun secara social. Masyarakatpun memandang rendah dan tidak berharga sebagai manusia.
c.       Menghindari bergaul dengan orang pemabuk.
d.      Memperhatikan dan merenungkan betapa buruknya orang yang sedang mabuk, dan merenungkan bagaimana jika itu terjadi pada kita?.
e.       Gunakan waktu luang untuk hal-hal yang bermanfaat baik bagi badan dengan olah raga, ataupun bagi pengembangan jiwa dengan memperluas wawasan.
f.       Bergaul dengan orang baik dan aktif berorganisasi.
5.      Hikmah larangan perilaku mabuk-mabukan
a.       Mengkonsumsi khamr disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya khamr disebut perbuatan rijs/kotor
b.      Pengharaman mengkonsumsi khamr didasarkan atas akibat yang ditimbulkanya yakni hilangnya akal nalar yang ada pada diri manusia, di samping adanya keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
c.       Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkomsumsi khamr pada dasarnya untuk menjaga kesadaran dalam beribadah, memberi efek jera pada pelakunya dan menjaga keteraturan dalam masyarakat.
B.     Judi
1.      Pengertian perilaku judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara  mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Judi dinilai sebagai keburukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah [5]:90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
2.      Unsur-unsur judi
a.       Permainan
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
b.      Untung-untungan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulasi/kebetulan atau untung-untungan. Faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
c.       Ada taruhan
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
3.      Bentuk-bentuk perilaku judi
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
a.       Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat, Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine (jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachinko, Poker, Twenty One, Hwa Hwe serta KiuKiu.
b.      Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/ bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (paseran), lempar gelang, lempar uang (coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu anjing, kailai, mayon/macang dan erek-erek.
c.       Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam, adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
4.      Akibat negatif perilaku judi
a.       Judi adalah perbuatan rijs yang berarti kotoran  manusia, bau busuk dan menjijikkan.
b.      Judi adalah perbuatan setan.
c.       Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif.
d.      Merusak ukhuwah di antara muslim dengan timbulnya permusuhan dan  kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan  menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencintai dan berukhuwah karena Allah.
e.       Sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal  ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani.
5.      Menghindari perilaku judi
a.       Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar di setiap saat
b.      Pemerintah hendaknya memberikan sosialisai dengan jelas tentang larangan judi dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
c.       Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi.
d.      Lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik.
e.       Setiap pelaku perjudian harus sadar atas perbuatannya dengan segera bertobat dan  memperbaiki diri dengan amal shalih.
f.       Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah.
g.      Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus ke dalam perjudian.
h.      Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istikamah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta.
6.      Hikmah larangan perilaku judi
a.       Orang akan dapat istikamah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
b.      Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizki yang barokah
c.       Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
d.      Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah.
e.       Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
f.       Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
g.      Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
h.      Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
i.        Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
j.        Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.
C.    Zina
1.      Pengertian
Perilaku zina Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah mengikut hukum syara’ (bukan pasangan suami isteri). Zina dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang harus diberi hukuman sangat keras, karena mengingat akibat yang ditimbulkan sangat buruk. Hubungan bebas dan segala bentuk di luar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam keutuhan masyarakat dan merupakan perbuatan yang sangat nista.
2.      Macam-macam zina
a.       Zina Muhshan
Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan pernikahan yang sah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain. Hukuman bagi pelaku zina muhshan di dalam hukum Islam adalah rajam. Rajam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap pelaku zina dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Sanksi bagi pezina muhsan terdapat dalam hadis riwayat Ubadah bin Shamit berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku, sungguh Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan perawan jilid-lah 100 kali dan asingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan duda jilid-lah 100 kali dan dirajam.“
b.      Zina ghairu muhshan
Zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang laki-laki/perempuan yang belum pernah melakukan ikatan pernikahan. Hukumannya adalah di cambuk 100 kali dan di asingkan selama 1 tahun, Rasulullah saw bersabda:
“Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan duda ( yang berzina ) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu (sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka ( ghoiru muhshan ) hukumannya didera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.” (HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi). 
Dalam pandangan ilmu tasawuf, zina tidak hanya terjadi dalam masalah persetubuhan, tapi jugapada semua anggota tubuh. Orang  yang memandang aurat lawan jenis kemudian merasa syahwat maka disebut zina mata. Orang yang tangannya digunakan untuk memegang lawan jenis bukan muhrim disebut zina tangan demikian hidung, kaki dan mulut.
3.      Akibat negatif perilaku zina
a.       Merusak ikatan keluarga dan masyarakat
b.      Merusak identitas keturunan
c.       Mendapat sanksi
1)      Sanksi agama
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya. Murka Allah akan turun kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua binasa. Rasulullah saw bersabda:  “Jika zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan diri mereka ditimpa azab Allah.”
 (HR. Al Hakim). Dalam riwayat lain Rasulullah saw bersabda: “Umatku senantiasa ada dalam kebaikan selama tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah SWT akan menimpakan azab kepada mereka.” (HR. Ahmad).
2)      Sanksi sosial
Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di mana mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga kadang-kadang menyebabkan mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan orang lain. Aib yang diterima pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada perbuatan kair, misalnya, kerana orang kair yang memeluk Islam selesailah persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa.
3)      Sanksi hokum
a)      Menurut KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana. Misalnya pasal 284 ayat 1 dan 2 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal seorang atau keduanya telah kawin, dan dalam padal 27 KUH Perdata berlaku baginya. Ini bisa diartikan bahwa pria dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi keduanya asalkan telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur paksaan) atau wanitanya belum dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini diatur dalam KUHP pasal 285 dan 287 ayat 1. Sedangkan menurut hukum pidana Islam, semua pelaku zina pria dan wanita dapat dikenakan had, yaitu hukuman dera bagi yang belum kawin, misalnya (dipukul dengan tongkat, sepatu, dan tangan). Dan dera ini tidak boleh berakibat fatal bagi yang didera.
b)      Menurut KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri yang tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak memandang zina sebagai  klach delict (hanya bisa dituntut) atas pengaduan yang bersangkutan.
c)      Hukum positif KUHP dalam menyikapi masalah perzinahan, ada berbagai variasi hukuman (klasiikasi). Dengan penerapan hukuman yang berbedabeda yang tertuang dalam KUHP pasal 284 ayat 1dan 2, pasal 285, 286 dan 287 ayat 1. Sedangkan Islam menetapkan hukuman dera jika pelaku zina yang belum kawin dan dihukum rajam bagi yang sudah kawin.
4.      Menghindari perilaku zina
upaya untuk menghindari prilaku ziana antara laian
a.       Baik laki-laki atau wanita diwajibkan menutup auratnya, wanita menutupkan kain kerudung kedadanya dan tidak boleh menampakkan daripadanya perhiasannya kecuali kepada muhrimnya yang biasa nampak daripadanya.
b.      Tidak berduaan antara lawan jenis yang bukan muhrim karena pasti pihak ketiganya adalah syaitan.
c.       Tidak bersentuhan anggota badan baik secara langsung (menyentuh kulit) maupun tidak langsung (menyentuh baju), juga termasuk tidak diperbolehkannya bersalaman antara lawan jenis yang bukan muhrim.
d.      Tidak mendatangi tempat-tempat maksiat yang disinyalir akan merangsang sahwat/birahi yang pada gilirannya akan berkeinginan untuk melakukan perilaku zina.
e.       Menahan pandangan dari memandang aurot, film porno, gambar pornograi atau apa saja yang memicu syahwat.
f.       Mengendalikan syahwat atau menyalurkan kepada hal-hal yang positif misalnya berolahraga, menyibukkan diri dan lain-lain.
g.      Tidak melakukan pacaran, karena akan mendekatkan kepada perzinaan.
h.      Menggunakan sarana informasi sebagai tempat untuk mengembangkan wawasan keilmuan.
5.      Hikmah larangan perilaku zina
a.       Setiap perbuatan yang dinilai buruk oleh Al-Qur'an pasti membawa akibat bagi manusia, baik menyangkut pribadi maupun masyarakat.
b.      Zina merupakan perbuatan yang sangat terlarang, oleh karenya setiap muslim hendaknya menghindari dan menjauhinya.
c.       Tuduhan yang berkaitan dengan masalah zina hendaknya dilakukan secara hatihati dengan melibatkan saksi yang dapat dipercaya sehingga tuduhan tersebut tidak mengakibatkan keburukan terhadap tertuduh, karena jika tidak terbukti yang menuduh akan mendapat sanksi yang sama dengan apa yang dituduhkan tersebut.
D.    Mencuri
1.      Pengertian
Perilaku mencuri Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mencuri diartikan sebagai mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Termasuk dalam kategori mencuri adalah melakukan korupsi. Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan. Menurut pengertian syara’ mencuri yang mendapatkan hukuman had potong tangan adalah mengambil harta milik orang lain  dengan diam-diam dari tempat penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab, dilakukan oleh seorang Islam atau kair dzimmi atau murtad yang telah dewasa, berakal dan bisa memilih. Perbuatan mencuri termasuk di antara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at Islam apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti tersebut di atas maka si pencuri dikenakan hukuman  potongan tangan dan diwajibkan mengembalikan barang curian sebanyak yang dicuri. Apabila seorang pencuri itu dimaakan oleh  pemilik barang yang dicuri, maka gugurlah hukuman atasnya.
Dari aspek ilmu akhlak kategori pencurian tidak terbatas pada mengambil harta orang lain tanpa hak. Tapi termasuk pencurian adalah mengambil apapun yang sekiranya tidak diridloi oleh pemiliknya dan membuat kecewa orang lain. Contohnya seperti mencuri dengar, mencuri berita, mencuri pandang dan lain-lain. Pencurian seperti ini sekalipun tidak ada hukuman had potong tangan namun hukumnya haram.
2.      Akibat negatif perilaku mencuri.
a.       Bahaya bagi  pelaku pencurian
1)      Ketidak tenangan dalam hidup, kekhawatiran serta ketakutan karena selalu dibayang-bayangi oleh dosanya, atau minimal khawatir tertangkap oleh penegak hukum.
2)      Akan semakin  jauh dari  petunjuk Allah SWT, karena setiap dosa yang dilakukan akan membekas di hatinya dan bila ia tidak menghentikan maka akan semakin terjerumus pada pelanggaran lainnya.
3)      Ditolak  semua amal  ibadahnya, karena Allah SWT tidak menerima  amal seseorang yang isi perutnya serta pakaiannya berasal dari barang haram.
b.      Bahaya terhadap masyarakat
1)      Menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
2)      Ketenangan dan kebahagiaan hidup masyarakat sangat terganggu karena  adanya ancaman pencurian dan perampokan bahkan pembunuhan.
3.      Menghindari perilaku mencuri
a.       Mensyukuri nikmat Allah Manusia cenderung tak pandai mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepadanya..
b.      Menghormati hak milik orang lain Islam menghormati hak milik (kepemilikan) pribadi, namun hak milik pribadi itu juga memiliki dimensi sosial dan lingkungan.
c.       Meningkatkan etos kerja
4.      Strategi Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi
a.       Strategi Preventif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.
b.      Strategi Deduktif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu cepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi.
c.       Strategi Represif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihakpihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya.
E.     Mengkonsumsi Narkoba
1.      Pengertian
       Perilaku mengkonsumsi Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika, pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah  zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Dan bahan adiktif lainnya adalah  zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pada awalnya, narkotik digunakan untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan campuran obat-obatan dan berbagai penggunaan medis lainnya. Narkotik banyak digunakan dalam keperluan operasi medis, karena narkotik memberikan efek nyaman dan dapat menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat dioperasi tanpa merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, karena obat-obatan yang termasuk narkotik memunyai efek ketergantungan bagi para pemakainya.
2.      Jenis-jenis Narkoba
a.       Heroin, adalah jenis narkotik yang sangat keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung, atau cairan. Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara isik ataupun mental. Bagi mereka yang sudah kecanduan, usaha untuk menghentikan pemakaiannya dapat menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang, kram perut dan muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang banyak disalahgunakan dalam masyarakat adalah putauw.
b.      Ganja mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi perasaan, penglihatan, dan pendengaran. Dampak penyalahgunaan ganja di antaranya adalah hilangnya konsentrasi, meningkatnya detak jantung, gelisah, panic dan sering berhalusinasi. Para pengguna ganja biasanya melakukan penyalahgunaan ganja dengan cara mengisapnya, seperti halnya tembakau pada rokok.
c.       Ekstasi termasuk jenis zat psikotropika yang diproduksi secara ilegal dalam bentuk tablet atau kapsul. Dengan mengonsumsi ekstasi, pengguna akan merasa lebih berenergi dan lebih kuat dibanding biasanya. Hal ini menyebabkan pengguna berkeringat secara berlebih juga. Akibatnya, pengguna akan selalu merasa haus, bahkan dehidrasi. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna ekstasi di antaranya diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil, detak jantung tidak teratur, dan hilangnya nafsu makan.
d.      Sabu-Sabu berbentuk kristal kecil yang tidak berbau dan tidak berwarna. Zat ini menimbulkan dampak negatif yang sangat kuat bagi penggunanya, khususnya di bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan sabu-sabu di antaranya penurunan berat badan secara berlebihan, impotensi, sariawan akut, halusinasi, kerusakan ginjal, jantung, hati, dan stroke, bahkan dapat berakhir dengan kematian. Para pecandu biasanya mengonsumsi sabu-sabu dengan menggunakan alat yang dikenal dengan sebutan bong.
e.       Amfetamin merupakan jenis obat-obatan yang mampu mendorong dan memiliki dampak perangsang yang sangat kuat pada jaringan saraf. Meskipun setelah mengonsumsi amfetamin badan bisa terasa bugar, namun dampak yang ditinggalkan juga cukup berbahaya. Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini di antaranya penurunan berat badan yang drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah dan denyut jantung, paranoid, mudah lelah dan pingsan, serta penggunanya sering bertindak kasar dan berperilaku aneh.
f.       Inhalen merupakan salah satu bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem, tiner, cat, atau sejenisnya. Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak jalanan yang lazim disebut dengan “ngelem”. Penyalahgunaan inhalen dapat memengaruhi perkembangan otot-otot saraf, kerusakan paru-paru dan hati, serta gagal jantung. Jenis-jenis narkoba sekarang terus berkembang, sengaja dibuat oleh orang yang tidak bertangung jawab dan ingin mengambil untung sendiri sebanyak-banyaknya.
3.      Akibat Negatif Narkoba
Narkoba memiliki tiga sifat jahat yang dapat membelenggu pemakainya untuk menjadi  budak setia. Tiga sifat khas yang sangat berbahaya itu adalah:
a.       Habitualis adalah sifat pada Narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat,  terkenang dan terbayang sehingga cenderung untuk mencari dan rindu. Sifat inilah yang  membuat pemakai Narkoba yang sudah sembuh dapat kambuh kembali.
b.      Adiktif adalah sikap yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat  menghentikan. Penghentian atau pengurangan pemakaian Narkoba akan menimbulkan efek putus zat  yaitu perasaan sakit yang luar biasa.
c.       Dengan Narkoba dan menyesuaikan diri dengan Narkoba itu sehingga menuntut dosis  yang  lebih tinggi. Bila dosis tidak dinaikkan Narkoba itu tidak akan bereaksi, tetapi  malah membuat pemakainya mengalami sakaw (badan gemetaran, keringat dingin mengucur, sekujur tubuh mengejang).
4.      Menghindari perilaku mengkonsumsi narkoba
a.       Kuatkan iman dan ketakwaan kapada Tuhan yang Maha Esa
b.      Dapatkan dahulu informasi mengenai ketegantungan tentang bahaya Narkoba kepada ahlinya atau melalui media seperti koran, majalah, seminar- seminar dan lainlain.
c.       Persiapan diri untuk menolak apabila ditawari.
d.      Belajar berkata tidak untuk Narkoba.
e.       Memiliki cita-cita dalam hidup untuk masa depan.
f.       Lakukan kegiatan positif yang berguna untuk orang tua dan sekeliling.
5.      Penanggulangan perilaku mengkonsumsi Narkoba
a.       Promotif ( pembinaan) Ditujukan kepada masyarakat yang belum menggunakan Narkoba. Prinsipnya adalah  meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai Narkoba. Pelaku program bisa lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.
b.      Preventif (program pencegahan) Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal Narkoba agar mengetahui seluk beluk Narkoba sehingga tidak tertarik untuk menggunakanya. Selain dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif  bila dibantu oleh lembaga terkait, seperti LSM, organisasi masyarakat. Salah satu bentuk kegiatan preventif yang dilakukan adalah dengan kampanye anti penyalahgunaan Narkoba.
c.       Kuratif (pengobatan) Ditujukan kepada para penguna Narkoba. tujuannya adalah untuk mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat dari pemakai Narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian Narkoba. Tidak sembarangan orang boleh mengobati Narkoba. Pengobatan harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari Narkoba secara khusus.
d.      Rehabilitatif Upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai Narkoba yang sudah menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai Narkoba. Pemakai Narkoba dapat mengalami penyakit ikutan berupa: kerusakan isik (syaraf, otak, darah, jantung, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif dan penyakit- penyakit ikutan lainya.
e.       Represif Program penindakan terhadap produsen, bandar,  pengedar, dan pemakai  berdasarkan hukum. Program ini merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar