BAB III
AKHLAK TERCELA
Kompetensi
Inti (KI) :
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama yang dianutnya
2.
Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun,
ramah lingkungan, gotong royong,
kerjasama, cinta damai, responsif dan pro
aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai
permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial
dan alam serta dalam menempatkan diri
sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
3.
Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesiik sesuai dengan bakat dan
minatnya untuk memecahkan masalah
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji
dalam ranah konkret dan ranah abstrak
terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara
mandiri, bertindak secara efektif dan
kreatif, serta mampu menggunakan metode
Kompetensi
Dasar:
1.1 Menghayati kewajiban menghindari perilaku dosa besar
2.1 Menghindari dampak negatif akibat perbuatan dosa besar (mabuk-mabukan,
mengkonsumsi Narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri)
3.1 Memahami dosa besar (mabuk-mabukan, mengkonsumsi Narkoba, berjudi, zina,
pergaulan bebas dan mencuri)
a. Menunjukkan
contoh perbuatan dosa besar di masyarakat dan akibatnya
Indikator:
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian dosa besar (mabuk-mabukan,
mengkonsumsi Narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri)
2. Siswa dapat menjelaskan contoh dosa besar (mabuk-mabukan, mengkonsumsi
Narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri)
3. Siswa dapat menjelaskan akibat negatif dosa besar (mabuk-mabukan,
mengkonsumsi narkoba, berjudi, zina, pergaulan bebas dan mencuri).
A. Mabuk-mabukan
1. Pengertian perilaku mabuk-mabukan
Perilaku mabuk-mabukan dapat dimengerti sebagai
kegiatan mengkonsumsi minuman keras sehingga melalaikan tanggung jawab
kemanusiaan sebagai wakil Allah di bumi. Dalam pandangan Islam tindakan di atas
diistilahkan dengan khamr yang secara
kebahasaan berarti menghalangi, menutupi. Dinamakan demikian karena
menyelubungi dan menghalangi akal. Arti lain dari kata khamr adalah minuman
yang memabukk an. Disebut khamr karena minuman keras memunyai pengaruh negatif
yang dapat men utup atau mel enyapk an akal pikiran. Dengan demikian dapat
dikatakan perilaku mabuk-mabukan diakibatkan oleh khamr yang berarti minuman
keras.
M. Quraish Shihab menjelaskan khamr adalah segala
sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi
memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman
itu adalah khamr. Oleh karena itu, haram meminumnya, baik diminum banyak maupun
sedikit serta baik ketika ia diminum memabukkan secara faktual atau tidak.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendeinisikan agak luas
tentang khamr sebagai segala sesuatu, baik minuman atau wujud lain yang
dapat menghilangkan akal dan digunakan untuk bersenang-senang sehingga dari definisi
ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk obat bius termasuk dalam golongan khamr.
“Setiap yang memabukkan itu khamr, sedangkan setiap
khamr itu haram.“ (HR. Muslim)
“Khamr adalah segala sesuatu yang dapat menutupi
akal.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Jenis minuman yang memabukkan
Beberapa jenis minuman yang mengandung
alkohol tingkat tinggi dan disinyalir
sebagai mempunyai dampak buruk bagi akal
dan kriminalitas di masyarakat, antara lain:
a. Bir Bir
secara hariah berarti segala minuman beralkohol yang
diproduksi melalui proses fermentasi bahan berpati dan tidak melalui proses
penyulingan setelah fermentasi. Proses pembuatan bir disebut brewing.
b. Brendy
Brendi (bahasa Inggris: brandy, berasal dari bahasa
Belanda, brandewijn adalah istilah umum untuk minuman anggur hasil distilasi, dan
biasanya memiliki kadar etil alkohol sekitar 40-60%. Bahan baku brendi bukan
hanya anggur, melainkan juga pomace (ampas buah anggur sisa pembuatan minuman
anggur) atau fermentasi sari buah. Bila bahan baku tidak ditulis pada label,
brendi tersebut dibuat dari buah anggur asli.
c. Vodka
Vodka (bahasa Polandia: wódka) adalah sejenis minuman
beralkohol berkadar tinggi, bening, dan tidak berwarna, yang biasanya disuling
dari gandum yang difermentasi. Kecuali untuk sejumlah kecil perasa, vodka
mengandung air dan alkohol (etanol). Vodka biasanya memiliki kandungan alkohol
sebesar 35 sampai 60% dari isinya.
3. Akibat negatif perilaku mabuk-mabukan
a. Melanggar larangan agama
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar)
berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu
tertentu. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam QS. Al-Maidah [5]:90:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.”
b. Terlarang melaksanakan ibadah
Al-Qur'an menjelaskan tentang bahaya mabuk-mabukan
yang dikaitkan dengan masalah ibadah, karena ibadah harus dilaksanakan dengan
penuh kesadaran dan ketulusan tidak akan dapat dipenuhi oleh mereka yang hilang
akal sehatnya. Dalam QS. An-Nisa’ [4]:43
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat,
sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,”
c. Menghias diri dengan kekotoran dan kekejian
Mayoritas ulama memahami dari pengharaman khamr dan
penamaannya seb-agai rijs/ keji serta perintah menghindarinya, sebagai bukti
bahwa khamr adalah sesuatu yang najis. Berdasar hadis Nabi Muhammd saw
apa saja yang banyaknya memabukkan, maka
sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At Tirmidzi)
d. Menimbulkan Gangguan Mental Organik
Sejumlah penelitian yang menyatakan bahwa minuman
beralkohol memberikan efek positif selama ini belum diterima sepenuhnya dalam
dunia kesehatan. Sebaliknya, dampak negatif minuman alkohol telah diterima
sepenuhnya oleh lembaga kesehatan dunia seperti WHO. Minuman beralkohol yang
mengandung etanol dapat menimbulkan ganggguan mental organik (GMO), yaitu
gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Kita dapat berkata,
bahwa mengkonsumsi khamr sangat berdampak buruk bagi manusia, dan oleh
karenanya Nabi Muhammad saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh At Thabrani
melalui Ibn Umar menyatakan “Khamr itu adalah induknya segala dosa“.
e. Menimbulkan kejahatan di masyarakat
Perilaku mabuk-mabukan merupakan salah satu bentuk
perilaku menyimpang. yakni suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang, yang tidak sesuai atau tidak menyesuaikan diri dengan
norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik yang dilakukan secara sadar
ataupun tidak. Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut, apabila terus berkembang
akan menyebabkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat. Dengan kata lain,
penyakit sosial adalah bentuk penyimpangan terhadap norma masyarakat yang
dilakukan secara terus-menerus. Al-Qur'an sendiri menyatakan hal itu dalam QS.
Al Mâ’idah (5) :
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak
menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar
dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
f. Mendapat sanksi
1) Sanksi agama
Para ulama telah sepakat, bahwa bagi peminum khamr itu
dikenakan had atau hukuman (sanksi). Hanya saja dalam menentukan ukuran had
tersebut mereka berbeda pendapat. Imam Syai’i dan Abu Daud berpendapat bahwa
had bagi peminum khamr dicambuk 40 kali dera, karena demikianlah yang dipraktekkan
oleh Rasulullah saw dan yang diperintahkan pada masa Abu bakar.
2) Sanksi hukum
Hukum pidana pada hakikatnya berisi norma dan
ketentuan hukum tentang perbuatan yang dilarang dan diharuskan, disertai
ancaman pidana barang siapa melanggar larangan tersebut. Sanksi hukum yang
diterima oleh pelaku mabuk-mabukan seperti diatur dalam KUHP Bab. IV tentang
pelanggaran kesusilaan pasal 539 adalah “barang siapa pada kesempatan diadakan
pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau diselenggarakan
arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau spirits
dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan selama dua
belas hari atau pidana denda paling tinggi “tiga ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah”.
4. Menghindari perilaku mabuk-mabukan
Prilaku mabuk-mabukan jelas diharamkan
agama. Berdampak buruk baik individu maupun secara social. Karena itu harus
dijauhi. Adapun upaya untuk menjauhi antara lain:
a. Meyakini bahwa minm keras adalah prilaku keji dan pelakunya diancam
neraka karena termasuk dosa besar.
b. Merenungkan dampak buruk mabuk-mabukan baik kesehatan, maupun secara
social. Masyarakatpun memandang rendah dan tidak berharga sebagai manusia.
c. Menghindari bergaul dengan orang pemabuk.
d. Memperhatikan dan merenungkan betapa buruknya orang yang sedang mabuk,
dan merenungkan bagaimana jika itu terjadi pada kita?.
e. Gunakan waktu luang untuk hal-hal yang bermanfaat baik bagi badan dengan
olah raga, ataupun bagi pengembangan jiwa dengan memperluas wawasan.
f. Bergaul dengan orang baik dan aktif berorganisasi.
5. Hikmah larangan perilaku mabuk-mabukan
a. Mengkonsumsi khamr disamping ada manfaatnya tetapi keburukan yang
ditimbulkan jauh lebih besar, karenaya khamr disebut perbuatan rijs/kotor
b. Pengharaman mengkonsumsi khamr didasarkan atas akibat yang ditimbulkanya
yakni hilangnya akal nalar yang ada pada diri manusia, di samping adanya
keburukan yang besifat ekonomi, kesehatan dan sosial.
c. Sanksi hukum yang diterapkan pada pengkomsumsi khamr pada dasarnya untuk
menjaga kesadaran dalam beribadah, memberi efek jera pada pelakunya dan menjaga
keteraturan dalam masyarakat.
B. Judi
1. Pengertian perilaku judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan
sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu
pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga
sebelumnya. Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir yakni
transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu barang atau jasa
yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu
aksi atau peristiwa. Judi dinilai sebagai keburukan dan mempunyai dampak dosa
besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Allah berfirman dalam QS.
Al-Maidah [5]:90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.”
2. Unsur-unsur judi
a. Permainan
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan
atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau
kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat
rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan.
Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap
jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
b. Untung-untungan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan
ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulasi/kebetulan atau
untung-untungan. Faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau
kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
c. Ada taruhan
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang
dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun
harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat
adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang
dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah
sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
3. Bentuk-bentuk perilaku judi
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang
Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perjudian dikategorikan menjadi tiga.
a. Perjudian di kasino yang terdiri dari Roulette, Blackjack, Baccarat,
Creps, Keno, Tombola, Super Ping-pong, Lotto Fair, Satan, Paykyu, Slot Machine
(jackpot), Ji Si Kie, Big Six Wheel, Chuc a Luck, Pachinko, Poker, Twenty One,
Hwa Hwe serta KiuKiu.
b. Perjudian di tempat keramaian yang terdiri dari lempar paser/ bulu ayam
pada sasaran atau papan yang berputar (paseran), lempar gelang, lempar uang
(coin), kim, pancingan, menembak sasaran yang tidak berputar, lempar bola, adu
ayam, adu sapi, adu kerbau, adu domba/kambing, pacu kuda, karapan sapi, pacu
anjing, kailai, mayon/macang dan erek-erek.
c. Perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan yang terdiri dari adu ayam,
adu sapi, adu kerbau, pacu kuda, karapan sapi, adu domba/kambing.
4. Akibat negatif perilaku judi
a. Judi adalah perbuatan rijs yang berarti kotoran manusia, bau busuk dan menjijikkan.
b. Judi adalah perbuatan setan.
c. Judi adalah cara perolehan harta secara spekulatif.
d. Merusak ukhuwah di antara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian,
yang pada gilirannya akan menghilangkan
iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling
mencintai dan berukhuwah karena Allah.
e. Sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat,
padahal ini adalah inti kekuatan,
kelezatan dan kebahagiaan ruhani dan jasmani.
5. Menghindari perilaku judi
a. Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar di setiap saat
b. Pemerintah hendaknya memberikan sosialisai dengan jelas tentang larangan
judi dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
c. Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi.
d. Lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik.
e. Setiap pelaku perjudian harus sadar atas perbuatannya dengan segera
bertobat dan memperbaiki diri dengan
amal shalih.
f. Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah.
g. Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah
agar tidak terjerumus ke dalam perjudian.
h. Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istikamah baik
terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta.
6. Hikmah larangan perilaku judi
a. Orang akan dapat istikamah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam
kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
b. Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang
nyata-nyata halal dan menghasilkan rizki yang barokah
c. Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan
dunia
d. Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah.
e. Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang
lain dan Penciptanya
f. Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan
kebenaran yang diyakini
g. Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama
atau berkarya bagi nusa dan bangsa
h. Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh
dan mandiri karena jauh dari persengketaan
i.
Memupuk perasaan malu dan kasih sayang
terhadap sesama manusia.
j.
Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab
meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan
menjaga diri seseorang.
C. Zina
1. Pengertian
Perilaku zina Zina adalah persetubuhan yang
dilakukan oleh seorang lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah
mengikut hukum syara’ (bukan pasangan suami isteri). Zina dinyatakan sebagai
perbuatan yang melanggar hukum yang harus diberi hukuman sangat keras, karena
mengingat akibat yang ditimbulkan sangat buruk. Hubungan bebas dan segala
bentuk di luar ketentuan agama adalah perbuatan yang membahayakan dan mengancam
keutuhan masyarakat dan merupakan perbuatan yang sangat nista.
2. Macam-macam zina
a. Zina Muhshan
Zina muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang
laki-laki/perempuan yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan pernikahan
yang sah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain. Hukuman bagi
pelaku zina muhshan di dalam hukum Islam adalah rajam. Rajam adalah sanksi
hukum berupa pembunuhan terhadap pelaku zina dengan cara menenggelamkan
sebagian tubuh yang bersangkutan ke dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat
diminta melemparinya dengan batu-batu sedang sampai yang bersangkutan meninggal
dunia.
Sanksi bagi pezina muhsan terdapat dalam hadis
riwayat Ubadah bin Shamit berkata, Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku,
ambillah dariku, sungguh Allah akan menjadikan jalan bagi mereka. Jejaka dengan
perawan jilid-lah 100 kali dan asingkanlah selama satu tahun. Untuk janda dan
duda jilid-lah 100 kali dan dirajam.“
b. Zina ghairu muhshan
Zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh
orang laki-laki/perempuan yang belum pernah melakukan ikatan pernikahan.
Hukumannya adalah di cambuk 100 kali dan di asingkan selama 1 tahun, Rasulullah
saw bersabda:
“Ambillah oleh kalian hukum dariku! Sesungguhnya Allah
telah menjadikan bagi kaum wanita ‘jalan keluar yang lain’, yaitu janda dan
duda ( yang berzina ) hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu
(sampai mati), sedangkan gadis dan jejaka ( ghoiru muhshan ) hukumannya didera
100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.” (HR. Muslim, Ahmad, Addarimy, Abu
Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi).
Dalam pandangan ilmu tasawuf, zina tidak hanya terjadi
dalam masalah persetubuhan, tapi jugapada semua anggota tubuh. Orang yang memandang aurat lawan jenis kemudian
merasa syahwat maka disebut zina mata. Orang yang tangannya digunakan untuk
memegang lawan jenis bukan muhrim disebut zina tangan demikian hidung, kaki dan
mulut.
3. Akibat negatif perilaku zina
a. Merusak ikatan keluarga dan masyarakat
b. Merusak identitas keturunan
c. Mendapat sanksi
1) Sanksi agama
Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja,
tetapi juga berimbas kepada masyarakat sekitarnya. Murka Allah akan turun
kepada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka semua
binasa. Rasulullah saw bersabda: “Jika
zina dan riba telah merebak di suatu kaum, maka sungguh mereka telah membiarkan
diri mereka ditimpa azab Allah.”
(HR. Al Hakim). Dalam riwayat
lain Rasulullah saw bersabda: “Umatku senantiasa ada dalam kebaikan selama
tidak terdapat anak zina, namun jika terdapat anak zina, maka Allah SWT akan
menimpakan azab kepada mereka.” (HR. Ahmad).
2) Sanksi sosial
Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di
mana mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga
kadang-kadang menyebabkan mereka tidak berani untuk mengangkat muka di hadapan
orang lain. Aib yang diterima pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada
perbuatan kair, misalnya, kerana orang kair yang memeluk Islam selesailah
persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa.
3) Sanksi hokum
a) Menurut KUHP tidak semua pelaku zina diancam dengan hukuman pidana.
Misalnya pasal 284 ayat 1 dan 2 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 9
bulan bagi pria dan wanita yang melakukan zina, padahal seorang atau keduanya
telah kawin, dan dalam padal 27 KUH Perdata berlaku baginya. Ini bisa diartikan
bahwa pria dan wanita yang melakukan zina tersebut belum kawin, maka mereka
tidak terkena sanksi hukuman tersebut di atas. Tidak kena hukuman juga bagi
keduanya asalkan telah dewasa dan suka sama suka (tidak ada unsur paksaan) atau
wanitanya belum dewasa dapat dikenakan sanksi, hal ini diatur dalam KUHP pasal
285 dan 287 ayat 1. Sedangkan menurut hukum pidana Islam, semua pelaku zina
pria dan wanita dapat dikenakan had, yaitu hukuman dera bagi yang belum kawin,
misalnya (dipukul dengan tongkat, sepatu, dan tangan). Dan dera ini tidak boleh
berakibat fatal bagi yang didera.
b) Menurut KUHP, perbuatan zina hanya dapat dituntut atas pengaduan
suami/istri yang tercemar (pasal 284 ayat 2), sedangkan Islam tidak memandang
zina sebagai klach delict (hanya bisa
dituntut) atas pengaduan yang bersangkutan.
c) Hukum positif KUHP dalam menyikapi masalah perzinahan, ada berbagai
variasi hukuman (klasiikasi). Dengan penerapan hukuman yang berbedabeda yang
tertuang dalam KUHP pasal 284 ayat 1dan 2, pasal 285, 286 dan 287 ayat 1.
Sedangkan Islam menetapkan hukuman dera jika pelaku zina yang belum kawin dan
dihukum rajam bagi yang sudah kawin.
4. Menghindari perilaku zina
upaya untuk menghindari prilaku ziana antara laian
a. Baik laki-laki atau wanita diwajibkan menutup auratnya, wanita
menutupkan kain kerudung kedadanya dan tidak boleh menampakkan daripadanya
perhiasannya kecuali kepada muhrimnya yang biasa nampak daripadanya.
b. Tidak berduaan antara lawan jenis yang bukan muhrim karena pasti pihak
ketiganya adalah syaitan.
c. Tidak bersentuhan anggota badan baik secara langsung (menyentuh kulit)
maupun tidak langsung (menyentuh baju), juga termasuk tidak diperbolehkannya
bersalaman antara lawan jenis yang bukan muhrim.
d. Tidak mendatangi tempat-tempat maksiat yang disinyalir akan merangsang
sahwat/birahi yang pada gilirannya akan berkeinginan untuk melakukan perilaku
zina.
e. Menahan pandangan dari memandang aurot, film porno, gambar pornograi
atau apa saja yang memicu syahwat.
f. Mengendalikan syahwat atau menyalurkan kepada hal-hal yang positif
misalnya berolahraga, menyibukkan diri dan lain-lain.
g. Tidak melakukan pacaran, karena akan mendekatkan kepada perzinaan.
h. Menggunakan sarana informasi sebagai tempat untuk mengembangkan wawasan
keilmuan.
5. Hikmah larangan perilaku zina
a. Setiap perbuatan yang dinilai buruk oleh Al-Qur'an pasti membawa akibat
bagi manusia, baik menyangkut pribadi maupun masyarakat.
b. Zina merupakan perbuatan yang sangat terlarang, oleh karenya setiap
muslim hendaknya menghindari dan menjauhinya.
c. Tuduhan yang berkaitan dengan masalah zina hendaknya dilakukan secara
hatihati dengan melibatkan saksi yang dapat dipercaya sehingga tuduhan tersebut
tidak mengakibatkan keburukan terhadap tertuduh, karena jika tidak terbukti
yang menuduh akan mendapat sanksi yang sama dengan apa yang dituduhkan
tersebut.
D. Mencuri
1. Pengertian
Perilaku mencuri Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata mencuri diartikan sebagai mengambil milik orang lain tanpa izin
atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Termasuk dalam
kategori mencuri adalah melakukan korupsi. Korupsi atau rasuah (bahasa Latin:
corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Korupsi memerlukan dua
pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa
negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan
kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan. Menurut pengertian syara’
mencuri yang mendapatkan hukuman had potong tangan adalah mengambil harta milik
orang lain dengan diam-diam dari tempat
penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab, dilakukan oleh seorang Islam
atau kair dzimmi atau murtad yang telah dewasa, berakal dan bisa memilih.
Perbuatan mencuri termasuk di antara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at
Islam apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti
tersebut di atas maka si pencuri dikenakan hukuman potongan tangan dan diwajibkan mengembalikan
barang curian sebanyak yang dicuri. Apabila seorang pencuri itu dimaakan
oleh pemilik barang yang dicuri, maka
gugurlah hukuman atasnya.
Dari aspek ilmu akhlak kategori pencurian
tidak terbatas pada mengambil harta orang lain tanpa hak. Tapi termasuk
pencurian adalah mengambil apapun yang sekiranya tidak diridloi oleh pemiliknya
dan membuat kecewa orang lain. Contohnya seperti mencuri dengar, mencuri
berita, mencuri pandang dan lain-lain. Pencurian seperti ini sekalipun tidak
ada hukuman had potong tangan namun hukumnya haram.
2. Akibat negatif perilaku mencuri.
a. Bahaya bagi pelaku pencurian
1) Ketidak tenangan dalam hidup, kekhawatiran serta ketakutan karena selalu
dibayang-bayangi oleh dosanya, atau minimal khawatir tertangkap oleh penegak
hukum.
2) Akan semakin jauh dari petunjuk Allah SWT, karena setiap dosa yang
dilakukan akan membekas di hatinya dan bila ia tidak menghentikan maka akan
semakin terjerumus pada pelanggaran lainnya.
3) Ditolak semua amal ibadahnya, karena Allah SWT tidak
menerima amal seseorang yang isi
perutnya serta pakaiannya berasal dari barang haram.
b. Bahaya terhadap masyarakat
1) Menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
2) Ketenangan dan kebahagiaan hidup masyarakat sangat terganggu karena adanya ancaman pencurian dan perampokan
bahkan pembunuhan.
3. Menghindari perilaku mencuri
a. Mensyukuri nikmat Allah Manusia cenderung tak pandai mensyukuri nikmat
yang Allah berikan kepadanya..
b. Menghormati hak milik orang lain Islam menghormati hak milik
(kepemilikan) pribadi, namun hak milik pribadi itu juga memiliki dimensi sosial
dan lingkungan.
c. Meningkatkan etos kerja
4. Strategi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi
a. Strategi Preventif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan
diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab
yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan
penyebab korupsi.
b. Strategi Deduktif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama
dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka
perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu cepat. Dengan dasar
pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut
akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila
terjadi suatu perbuatan korupsi.
c. Strategi Represif Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama
dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan
tepat kepada pihakpihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini
proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di
segala aspeknya.
E. Mengkonsumsi Narkoba
1. Pengertian
Perilaku
mengkonsumsi Narkoba Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika
dan bahan adiktif lainnya. Menurut UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika,
pengertian Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku. Dan bahan adiktif lainnya adalah
zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh
pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pada awalnya, narkotik
digunakan untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan campuran obat-obatan
dan berbagai penggunaan medis lainnya. Narkotik banyak digunakan dalam
keperluan operasi medis, karena narkotik memberikan efek nyaman dan dapat
menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat dioperasi tanpa
merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan seorang dokter ahli
untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, karena obat-obatan yang
termasuk narkotik memunyai efek ketergantungan bagi para pemakainya.
2. Jenis-jenis Narkoba
a. Heroin, adalah jenis narkotik yang sangat keras, dengan zat adiktif yang
cukup tinggi, dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung, atau cairan.
Zat ini sifatnya memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara isik ataupun
mental. Bagi mereka yang sudah kecanduan, usaha untuk menghentikan pemakaiannya
dapat menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang, kram perut dan
muntah-muntah, keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat
kehilangan cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang banyak
disalahgunakan dalam masyarakat adalah putauw.
b. Ganja mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi perasaan, penglihatan,
dan pendengaran. Dampak penyalahgunaan ganja di antaranya adalah hilangnya
konsentrasi, meningkatnya detak jantung, gelisah, panic dan sering berhalusinasi.
Para pengguna ganja biasanya melakukan penyalahgunaan ganja dengan cara
mengisapnya, seperti halnya tembakau pada rokok.
c. Ekstasi termasuk jenis zat psikotropika yang diproduksi secara ilegal
dalam bentuk tablet atau kapsul. Dengan mengonsumsi ekstasi, pengguna akan
merasa lebih berenergi dan lebih kuat dibanding biasanya. Hal ini menyebabkan
pengguna berkeringat secara berlebih juga. Akibatnya, pengguna akan selalu
merasa haus, bahkan dehidrasi. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna ekstasi di
antaranya diare, rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil,
detak jantung tidak teratur, dan hilangnya nafsu makan.
d. Sabu-Sabu berbentuk kristal kecil yang tidak berbau dan tidak berwarna.
Zat ini menimbulkan dampak negatif yang sangat kuat bagi penggunanya, khususnya
di bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan sabu-sabu di
antaranya penurunan berat badan secara berlebihan, impotensi, sariawan akut,
halusinasi, kerusakan ginjal, jantung, hati, dan stroke, bahkan dapat berakhir
dengan kematian. Para pecandu biasanya mengonsumsi sabu-sabu dengan menggunakan
alat yang dikenal dengan sebutan bong.
e. Amfetamin merupakan jenis obat-obatan yang mampu mendorong dan memiliki
dampak perangsang yang sangat kuat pada jaringan saraf. Meskipun setelah
mengonsumsi amfetamin badan bisa terasa bugar, namun dampak yang ditinggalkan
juga cukup berbahaya. Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini di
antaranya penurunan berat badan yang drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah
dan denyut jantung, paranoid, mudah lelah dan pingsan, serta penggunanya sering
bertindak kasar dan berperilaku aneh.
f. Inhalen merupakan salah satu bentuk tindakan menyimpang dengan cara
menghirup uap lem, tiner, cat, atau sejenisnya. Tindakan ini sering dilakukan
oleh anak-anak jalanan yang lazim disebut dengan “ngelem”. Penyalahgunaan
inhalen dapat memengaruhi perkembangan otot-otot saraf, kerusakan paru-paru dan
hati, serta gagal jantung. Jenis-jenis narkoba sekarang terus berkembang,
sengaja dibuat oleh orang yang tidak bertangung jawab dan ingin mengambil
untung sendiri sebanyak-banyaknya.
3. Akibat Negatif Narkoba
Narkoba memiliki tiga sifat jahat yang
dapat membelenggu pemakainya untuk menjadi
budak setia. Tiga sifat khas yang sangat berbahaya itu adalah:
a. Habitualis adalah sifat pada Narkoba yang membuat pemakainya akan selalu
teringat, terkenang dan terbayang
sehingga cenderung untuk mencari dan rindu. Sifat inilah yang membuat pemakai Narkoba yang sudah sembuh
dapat kambuh kembali.
b. Adiktif adalah sikap yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan
tidak dapat menghentikan. Penghentian
atau pengurangan pemakaian Narkoba akan menimbulkan efek putus zat yaitu perasaan sakit yang luar biasa.
c. Dengan Narkoba dan menyesuaikan diri dengan Narkoba itu sehingga
menuntut dosis yang lebih tinggi. Bila dosis tidak dinaikkan
Narkoba itu tidak akan bereaksi, tetapi
malah membuat pemakainya mengalami sakaw (badan gemetaran, keringat
dingin mengucur, sekujur tubuh mengejang).
4. Menghindari perilaku mengkonsumsi narkoba
a. Kuatkan iman dan ketakwaan kapada Tuhan yang Maha Esa
b. Dapatkan dahulu informasi mengenai ketegantungan tentang bahaya Narkoba
kepada ahlinya atau melalui media seperti koran, majalah, seminar- seminar dan
lainlain.
c. Persiapan diri untuk menolak apabila ditawari.
d. Belajar berkata tidak untuk Narkoba.
e. Memiliki cita-cita dalam hidup untuk masa depan.
f. Lakukan kegiatan positif yang berguna untuk orang tua dan sekeliling.
5. Penanggulangan perilaku mengkonsumsi Narkoba
a. Promotif ( pembinaan) Ditujukan kepada masyarakat yang belum menggunakan
Narkoba. Prinsipnya adalah meningkatkan
peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga
tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai Narkoba.
Pelaku program bisa lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh
pemerintah.
b. Preventif (program pencegahan) Program ini ditujukan kepada masyarakat
sehat yang belum mengenal Narkoba agar mengetahui seluk beluk Narkoba sehingga
tidak tertarik untuk menggunakanya. Selain dilakukan oleh pemerintah, program
ini juga sangat efektif bila dibantu
oleh lembaga terkait, seperti LSM, organisasi masyarakat. Salah satu bentuk
kegiatan preventif yang dilakukan adalah dengan kampanye anti penyalahgunaan
Narkoba.
c. Kuratif (pengobatan) Ditujukan kepada para penguna Narkoba. tujuannya
adalah untuk mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat
dari pemakai Narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian Narkoba. Tidak
sembarangan orang boleh mengobati Narkoba. Pengobatan harus dilakukan oleh
dokter yang mempelajari Narkoba secara khusus.
d. Rehabilitatif Upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan
kepada pemakai Narkoba yang sudah menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia
tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas
pemakai Narkoba. Pemakai Narkoba dapat mengalami penyakit ikutan berupa:
kerusakan isik (syaraf, otak, darah, jantung, paru-paru, ginjal, hati dan
lain-lain), kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif dan penyakit-
penyakit ikutan lainya.
e. Represif Program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum. Program ini merupakan
program instasi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan
produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar